Pelayanan UGD

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Pasien datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
  2. Pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa dokter
  3. Pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter di ruang pemeriksaan umum puskesmas

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang gawat darurat
  7. Pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang gawatdarurat dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Waktu tunggu :2-5 menit

Pengkajian awal : 5 menit

Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Tindakan

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021


Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat, Asuhan keperawatan selama pasien dirawat , Tindakan medis sesuai indikasi

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"