No. SK: 060/1045/2022
Maksimal 5 s.d. 7 hari kerja setelah berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Pencairan Bantuan Sosial
datang langsung dan surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store