Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Pasien sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Petugas mengisi formulir pemeriksaan odontogram untuk pasien baru
  3. Petugas melakukan anamneses sesuai keluhan pasien
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. Proses pemeriksaan di ruang gigi dilakukan sesuai SOP yang berlaku

10 - 30 menit (sesuai kebutuhan)

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021

Resep untuk pengambilan obat, Jasa Konsultasi, Jasa tindakan dan pengobatan gigi, Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien BPJS ( jika diperlukan )

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"