Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas

  1. Surat Permohonan yang ditujujan kepada Kepala Badan Kesbangpol
  2. Foto Copy Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD&ART Ormas
  3. Foto Copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI atau SKT dari Kemendagri
  4. Program Kerja Organisasi sesuai Visi Misi
  5. SK tentang Susunan pengurus Organisasi
  6. Program Kerja
  7. Biodata Pengurus Ormas
  8. Pas Foto berwarna 4x6
  9. Foto Copy KTP
  10. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Lurah/Kades
  11. NPWP atas nama Organisasi
  12. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa pengurusan ormas
  13. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan ormas minimal satu tahun sekali

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. jika memenuhi persyaratan di buat tanda bukti
  4. Penanda tanganan Dokumen tanda Bukti keberadaan ormas
  5. Penyerahan dokumen ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas

Badan Kesbangpol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas"