Poliklinik Publik

  1. Pasien harus dibawa dan bertemu Dokter Spesialis untuk pemeriksaan
  2. Membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan sebelumnya
  3. Membawa kartu identitas, jaminan asuransi / perusahaan

  1. Prosedur Pelayanan di Poliklinik Publik 1. Pasien mendaftar dan memiliki nomor antrian (Manual di loket pendaftaran / menggunakan aplikasi pendaftaran online. 2. Pasien melakukan finger print di loket pendaftaran bagi peserta BPJS 3. Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang dituju. 4. Pasien mendapatkan pelayanan di poliklinik sesuai dengan antrian pendaftaran. 5. Pasien mendapatkan rujukan untuk melakukan tindakan / tes penunjang diagnosa (bila diperlukan) 6. Pasien mendapatkan resep dari Dokter Spesialis 7. Pasien menuju Apotek Rawat Jalan untuk mendapatkan obat 8. Pelayanan selesai 9. Bila pasien harus rawat inap, pasien akan diarahkan menuju ruang TP2RN (Pendaftaran rawat inap)

Poliklinik buka setiap hari kerja Senin - Jum'at

Senin - Kamis pukul : 08.00 - 16.00 Wita

Jum'at pukul : 08.00 - 13.30 Wita

Tarif pendaftaran pasien lama Rp. 50.000,- dan pasien baru Rp. 75.000,-

25 Poliklinik

Penanganan Pengaduan dikelola Humas RSKD

1. Telp / WA : 08115425021

2. Email : humas.rskd@gmail.com / rskd@kaltimprov.go.id

3. Website : rsudkanujoso.com

4. Instagram : rsud.kanujoso

5. Facebook : Rsud Kanujoso

6. Kotak Pengaduan

7. Desk Pengaduan (Gedung Anggrek Hitam Lt.Dasar)

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaran Online dan JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Publik"