Fasilitasi dan Pembinaan BUMD dan BLUD

  1. Surat Pengantar untuk Koordinasi dan Pembinaan
  2. Membawa Surat Perintah Tugas ( SPT )

  1. Nota Dinas untuk Koordinasi dan pembinaan
  2. Membuat surat pemberitahuan untuk koordinasi
  3. Mengirim surat dinas
  4. Membuat Surat Perintah Tugas (SPT)
  5. Pelaksanaan Lapangan/koordinasi
  6. Membuat Laporan Hasil kegiatan ke Pimpinan

1 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan Pembinaan BUMD dan BLUD

Bagian Perekonomian dan SDA, No. telp. 0355 323156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Pembinaan BUMD dan BLUD"