Verifikasi Proposal Bantuan Sosial dan Administrasi Bantuan Sosial Sarana Prasarana Rumah Ibadah

No. SK: 060/1045/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara
  3. Surat Permohonan harus diketahui dan ditandatangani oleh Camat Setempat
  4. Fotokopi KTP, SK Kepengurusan
  5. Nomor Buku Rekening

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Padang Sidempuan
  2. Pemohon dihubungi untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi
  3. Pemohon menandatangani fakta integritas dan Surat Pernyataan
  4. Melakukan proses pencairan Bansos

Maksimal 5 s.d. 7 hari kerja setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Sosial

datang langsung dan surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Proposal Bantuan Sosial dan Administrasi Bantuan Sosial Sarana Prasarana Rumah Ibadah"