Pelayanan Permohonan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 099/DinsosBtl/II/2024

  1. Surat permohonan, diketahui pemerintah setempat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  5. Fotokopi Surat Keterangan periksa/diagnosis dari Intasi Kesehatan (Puskesmas
  6. Foto Pemohon (kondisi saat ini)
  7. Berita Acara Penyerahan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul)
  8. Surat permohonan, diketahui pemerintah setempat
  9. Fotokopi Kartu Keluarga
  10. Fotokopi KTP
  11. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  12. Fotokopi Surat Keterangan periksa/diagnosis dari Intasi Kesehatan (Puskesmas
  13. Foto Pemohon (kondisi saat ini)
  14. Berita Acara Penyerahan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul)

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga sosial
  2. Mengadministrasikan surat permohonan
  3. Penjadwalan asesmen
  4. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon
  5. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi
  6. Bila disetujui untuk diberikan alat bantu dan alat bantu yang diminta pemohon tersedia, disusun jadwal penyerahan alat bantu dan proses berlanjut ke nomor 7. Namun jika alat bantu tidak tersedia akan disusun surat permohonan ke Kemensos RI
  7. Dilaksanakan penyerahan alat bantu
  8. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alat Bantu
  9. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping, keluarga atau melalui aparat Desa, tokoh masyarakat dan/atau lembaga sosial
  10. Mengadministrasikan surat permohonan
  11. Penjadwalan asesmen
  12. Pelaksanaan asesmen/verifikasi ke pemohon
  13. Penyusunan hasil asesmen/verifikasi
  14. Bila disetujui untuk diberikan alat bantu dan alat bantu yang diminta pemohon tersedia, disusun jadwal penyerahan alat bantu dan proses berlanjut ke nomor 7. Namun jika alat bantu tidak tersedia akan disusun surat permohonan ke Kemensos RI
  15. Dilaksanakan penyerahan alat bantu
  16. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alat Bantu

Jangka waktu penyelesaian setelah berkas persyaratan permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Alat bantu sesuai kebutuhan atau surat permohonan ke Kemensos RI

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"