Konsultasi Kebijakan Sumber Daya Manusia dan Umum

  1. Surat permohonan yang memuat Kontak WA PIC/Pemohon, Topik Konsultasi & Perihal Surat : KONSULTASI dikirim melalui persuratan@kemenpppa.go.id
  2. Batas jumlah kehadiran tamu konsultasi paling banyak 3 orang

  1. Pemohon bersurat melalui email persuratan@kemenpppa.go.id,
  2. surat diterima dan di verifikasi
  3. Pengguna menerima konfirmasi penjadwalan melalalui Whatsapp pegawai dari pemberi layanan konsultasi
  4. Pelaksanaan Konsultasi
  5. Pemohon mengisi SKM

Konfirmasi penjadwalan 1 (satu) hari setelah surat diterima

   1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kemen PPPA maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh KemenPPPA. Pelaksanaan konsultasi akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat; atau

    2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

konsultasi kebijakan

 Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada :

Sekretaris Kementerian

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jl. Medan Merdeka Barat No.15


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebijakan Sumber Daya Manusia dan Umum"