Layanan Koordinasi/Konsultasi Bagian Pemerintahan

No. SK: 060/1045/2022

  1. Hadir langsung di Bagian Pemerintahan

  1. 1. Pengguna Layanan datang langsung ke Bagian Pemerintahan. 2. Pengguna layanan diarahkan ke apartur yang membidangi. 3. pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan.

Sesuai dengan yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Penyusunan LKPJ; Penyusunan LPPD; Pelaksanaan APEKSI; Kesepahaman Kerja Sama; Permasalahan Tapem; Penyusunan SPM; Pelaksanaan Kegiatan Kecamatan Terbaik; Renperwal tentang Kepala Lingkungan

1. datang langsung

2. surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Koordinasi/Konsultasi Bagian Pemerintahan"