Penerbitan Angka Pengenal Importir (API) Umum

  1. Surat Permohonan bermeterai
  2. Formulir Isian API UMUM
  3. Profil/Data Perusahaan
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Fotocopy Akta Pendirian Dan Perubahan
  6. Fotocopy SIUP Dan TDPfotocopy NPWP Perusahaan
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotocopy KTP Direktur/Penanggung Jawab (Penanda Tangan Api)
  9. Fotocopy NPWP Direktur/Penanggung Jawab (Penanda Tangan Api)
  10. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Atau Fc Perjanjian Sewa/Kontrak Tempat Usaha Min. 2 Tahun
  11. Surat Keterangan Referensi Bank Asli
  12. Pas Foto Direktur/Penanggung Jawab (Penanda Tangan Api) 2 Lembar Uk. 3x4
  13. Surat Kuasa Bermeterai (Apabila Pengurusan Tidak Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan, Melampirkan Fc KTP Penerima Kuasa)
  14. Surat Kuasa Penandatangan Api Apabila Namanya Tidak Ada Di Akta (Melampirkan Fc KTP Dan NPWP)
  15. Rekomendasi dari dinas terkait
  16. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Angka Pengenal Importir (API) Umum

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Website pengaduan : sulut.lapor.go.id

Nomor telepon pengaduan dan informasi : 085163597799

dan Whatsapp pengaduan dan informasi : 085394320008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Angka Pengenal Importir (API) Umum"