Pelayanan Faximile Pemkab Tanggamus

No. SK: 067/29.a/28/2022

  1. - Mengirim Surat Permohonan Ke Dinas Kominfo

  1. Penerimaan surat masuk/fax - Perangkat fax berbunyi menandakan ada surat masuk
  2. - Petugas Mengambil surat/Fax
  3. - Petugas fax menyerakan surat kepada Petugas administrasi -
  4. Petugas administrasi Mencatat surat/fax ke buku agenda surat masuk
  5. - Petugas mendistribusikan surat/fax ketempat tujuan
  6. 2. Pengiriman surat/fax - ASN datang dengan Membawa surat/fax dan nomor fax -
  7. Petugas memeriksa surat dan nomor fax
  8. - petugas mencatat ke agenda suras*t/fax keluar -
  9. Petugas memperoses pengiriman surat /fax ke tempat tujuan

Jangka waktu penyelesaian dapat lebih cepat dari Jangka waktu estimasi yang di berikan

Tidak dipungut biaya

Nomor Faximile Perangkat Daerah

Telpon/fax   : (0722) 7220012

SP4N               : AGUSTINA

Email               : kominfotanggamus@gmail.com

No,Wa            : 082279187686             

Website               : diskominfo.tanggamus.go.id   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Faximile Pemkab Tanggamus"