Legalisir KK/KTP/Pensiunan

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Berkas yang dilegalisir

  1. 1. Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang akan dilegalisir 2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas 3. Menyetempel berkas yang akan dilegalisir 4. Memberi penomoran 5. permintaan tanda tangan kepada Lurah 6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan memberikan berkas yang sudah dilegalisir kepada pemohon

1. Warga melakukan pengajuan permohonan dengan melampir berkas yang akan dilegalisir

2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas

3. Menyetempel berkas yang akan dilegalisir

4. Memberi penomoran

5. permintaan tanda tangan kepada Lurah

6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan memberikan berkas yang sudah dilegalisir kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Legalisir KK/KTP/Pensiunan

warga dapat melakukan pengaduan melalui kotak surat pengaduan ataupun dapat mengajukan komplain secara langsung kepda staff pelayanan yang sedang bertugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir KK/KTP/Pensiunan"