Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah

  1. Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai
  2. Fiskal masuk dari dalam/luar daerah
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  5. Berkas data Kendaraan

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blangko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti
  6. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base
  7. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLAJ
  8. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  9. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan

21 Hari kerja

PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor

76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000

Roda 4 atau lebih Rp. 250.000

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5 . Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah"