30 Menit
Tarif Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019, BBNKB Rubah Bentuk sebesar 1% dari tabel nilai jual Kendaraan Pribadi/Badan Hukum
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Telepon (0542) 747783
4. bapenda.kaltimprov.go.id
5 . Media Sosial : uptdpprdbalikpapan (Instagram)
6. Website lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store