Paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah
DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan Metode Pembukuan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5.
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id atau
unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store