Pelayanan fungsional

  1. Menunjukan identitas diri atau organisasi
  2. Permohonan dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada UPP Kemenko Polhukam baik secara tertulis maupun tidak tertulis
  2. Permohonan yang masuk ke UPP diteruskan ke bagian Administrasi Umum Kemenko Polhukam
  3. Permohonan diproses dan ditelaah oleh Biro Umum
  4. Permohonan diteruskan kepada Menko Polhukam dan Unit Pelayanan Fungsional (Para Deputi Kemenko Polhukam)
  5. Unit Pelayanan Fungsional membuat konsep rekomendasi atau sejenisnya sesuai dengan fungsi masing-masinh
  6. Rekomendasi tertulis akan diproses dan dikirimkan oleh bagian Administrasi Umum Kemenko Polhukam sedangkan rekomendasi lisan akan disampaikan secara langsung oleh Pejabat Fungsional terkait
  7. Pengiriman surat rekomendasi melalu POS atau online sistem website Kemenko Polhukam

Proses pengajuan permohonan sampai dengan pemeriksaan substansi dilakukan selama 2 hari

Proses penyelesaian substansi permohonan dilakukan selama 3-10 hari kerja sesuai dengan konteks permasalahan yang mmerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait

Proses penerbitan rekomendasi dilakukan selama 2 hari kerja

Proses pengiriman rekomendasi dilakukan selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Tersedia loket pelayanan dan kotak pengaduan

website www.upp.polkam.go.id

Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh masing-masing Kedeputian sesuai tugas dan fungsi masing-masing

website www.polkam.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan fungsional"