1. Menerima pengaduan
2. Verifikasi pengaduan
3. Pengumpulan barang
4. Penjadwalan sidang
5. Pemanggilan
6. Proses sidang
7. Pengambilan keputusan
8. Pembuatan BAP
9. Pelapor/Terlapor
Tidak dipungut biaya
Jasa Penyelesaian Sengketa Konsumen/Pelaku Usaha
BPSK Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store