Pelayanan KIA KB

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu layanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan Pemeriksaan secara Holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Pasien hamil dilakukan pemeriksaan secara terpadu
  5. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan
  6. Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan

Jangka waktu pelayanan pasien KB disesuaikan dengan jenis KB yang dipilih pasien

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021

Perawatan/pengobatan pasien ibu dan anak di unit pelayanan, Pemeriksaan kehamilan dan perencanaan persalinan, Pelayanan konsultasi, Pelayanan KB, Rujukan kefasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrej
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA KB"