Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat permohonan pencatatan PKWT
  2. 2. Draf PKWT rangkap 2 (dua)
  3. 3. Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  4. 4. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (iuran terakhir)

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja untuk memproses permohonan
  3. 3. Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja meneliti berkas kelengkapan permohonan
  4. 4. Apabila berkas kelengkapan memenuhi syarat, maka dibuatkan konsep pencatatan
  5. 5. Konsep pencatatan PKWT sampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Apabila telah ditandatangani, maka dilakukan pencatatan PKWT perusahaan

Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 3 (Tiga) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Pencatatan PKWT Perusahaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"