No. SK: 067/0923/419
Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 3 (Tiga) hari kerja |
Tidak dipungut biaya
Pencatatan PKWT Perusahaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store