Pelayanan SIM Hilang / Rusak

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Yang Ditunjuk
  3. Surat Keterangan lulus Psikologi
  4. Surat Laporan Kehilangan Barang yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat (untuk SIM Hilang)
  5. SIM yang rusak ( untuk permohonan penggantian SIM rusak)

  1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan (KTP, keterangan kesehatan, keterangan lulus psikologi, Surat laporan kehilangan atau SIM rusak) dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Pemohon melaksanakan registrasi dan verifikasi data, jika SIM yang hilang masih berlaku maka pemohon bisa melanjutkan proses selanjutnya, namun jika SIM yang hilang masa berlakunya telah habis maka pemohon harus mengajukan SIM Baru
  3. Pemohon membayar biaya administarsi SIM di loket BRI
  4. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
  5. Pemohon diarahkan ke ruang cetak SIM untuk dilakukan pencetakan SIM sesuai permohonan

a. Cek kesehatan                        : 10 menit
b. Pengisian formulir SIM         : 5 menit
c. Registrasi / verifikasi             : 10 menit

d. Foto/Identifikasi SIM            : 10 menit

e Pembayaran PNBP                  : 2 menit

i. Cetak dan penyerahan SIM   : 3 menit


PP 76 tahun 2020 tentang tarif PNBP

SIM C, CI dan CII  : Rp. 75.000

SIM A, BI dan BII   : Rp. 80.000

SIM D dan DI        : Rp 30.000

SIM C, CI, CII, A, BI, BII, D, DI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Hilang / Rusak"