Pendaftaran

No. SK: A / 07 TAHUN 2024

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  5. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas Lain

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian di ruang tunggu
  3. Pasien diminta untuk membaca Hak dan Kewajiban pasien
  4. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai nomor antrian
  5. Pasien didaftar petugas sesuai dengan poli yang dituju
  6. Pasien menuju poli yang dituju

Untuk pasien baru proses pendaftaran 3 - 5 menit

Untuk pasien lama proses pendaftaran 2 - 3 menit

Pasien BPJS Gratis

 Untuk pasien umum tarif sesuai Perbup Karanganyar Nomor 05 Tahun 2021


Rekam Medis, Kartu Berobat

Kuisioner kepuasan pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"