Pelayanan Pendistribusian Barang Kuasi

  1. Surat Permohonan Porporasi;
  2. BAST Barang Cetak;
  3. Daftar Rincian Pemakaian dan Sisa Barang Kuasi yang ada pada Inner (OPD);
  4. Menyerahkan Puntung Karcis yang terjual

  1. Inner mengajukan Surat Permohonan Barang Kuasi untuk pemakaian 1 (satu) bulan kepada Kasubbid Penetapan dan Pelaporan disertai laporan persediaan barang kuasi kondisi terakhir, serta puntung karcis yang terjual menggunakan BAST;
  2. Kasubbid memeriksa kelengkapan dan meneruskan ke Kabid Pendapatan untuk disetujui;
  3. Kabid Pendapatan menyetujui BAST dan diteruskan ke Pengurus Barang BKD;
  4. Pengurus Barang BKD menyiapkan Barang Kuasi dan BAST Barang Kuasi untuk diserahkan ke Kasubbid Penetapan dan Pelaporan;
  5. Kasubbid Penetapan dan Pelaporan menyerahkan barang kuasi ke petugas porporasi dan menyerahkan barang kuasi kepada Inner dengan menggunakan BAST Barang Kuasi.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Barang Kuasi

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store