Izin Kerja/Praktik Ortosis Prostetis

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  5. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. Fotocopy surat izin praktik/kerja pertama untuk permohonan izin praktik/kerja kedua;
  10. Persetujuan Lingkungan;
  11. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  12. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (sebagai Peserta Aktif);
  13. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .
  2. .

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja/Praktik Ortosis Prostetis

Izin Kerja/Praktik Ortosis Prostetis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Kerja/Praktik Ortosis Prostetis