Pelayanan Kasir

  1. Membawa bukti pendaftaran dan bukti tindakan dari poliklinik (bagi pasien rawat jalan)
  2. Membawa bukti rincian tindakan selama masa perawatan ( bagi pasien rawat inap)
  3. Membawa kartu BPJS/JKN/Asuaransi lainnya

  1. Pasien rawat jalan: 1. Pasien /keluarga pasien datang ke kasir membawa rincian biaya tindakan dari poli ( bagi pasien rawat jalan) 2. Kasir membuat kwitansi pembayaran dan diserahkan ke pasien 3. Pasien/keluarga pasien kembali ke poliklinik yang dituju dengan menunjukan bukti pembayaran ( bagi pasien rawat jalan)
  2. Pasien rawat inap: 1. Adminstrasi ruangan membuat rincian biaya selama perawatan 2. Kasir membuat kwitansi pembayaran 3. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran 4. Pasien /keluarga pasien pulang

1. Hari pelayanan: senin-sabtu

2. waktu pelayanan bisa lebih dari 10 menit apabila sistem /jaringan mengalami gangguan

1.Untu pasien umum Sesuai perwali nomor 10 tahun 2022

2. Untuk pasien BPJS/JKN/Asuransi lainnya gratis

Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

1. Email: rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS: 

3. Ruang pengaduan: Unit humas

4. Via Lapor: Ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"