Layanan Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)

  1. Pengajuan Proposal Bantuan Dana diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat

  1. 1. Menyerahkan 1 proposal asli dan 1 Fotocopian 2. Membuat Surat Pencairan Dana 3. Membuat RAB (Rincana Anggaran Belanja) 4. Surat Legalitas dari pejabat yang berwenang 5. Surat Keterangan Domisi dari Desa / kelurahan setempat 6. Fc. KTP Ketua Lembaga 7. Fc. Rekening Bank 8. Materai yang telah ditentukan

Di mulai tanggal 02 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang berkenaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyaluran HIBAH dan BANSOS

Ditujukan kepada alamat kantor Bagian KESRA / No. Telp. 0355-321630 / Whats app pemroses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos)"