Pelayanan KKPR Kegiatan Berusaha Dalam Sistem OSS (Online Single Submission)

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Koordinat Lokasi GeoJSON;
  2. Koordinat lokasi Shp;
  3. Kebutuhan luas Lahan;
  4. Informasi penguasaan tanah (dalam bentuk surat kepemilikan/penguasaan)
  5. Bukti penguasaan tanah;
  6. Informasi jenis kegiatan/informasi jenis usaha (lingkup usaha);
  7. Konfirmasi kebutuhan bangunan;
  8. Rencana jumlah lantai bangunan;
  9. Rencana luas lantai bangunan;
  10. Rencana teknis bangunan (denah, tampak, potongan dan/atau rencana induk kawasan);
  11. PNBP pelayanan penerbitan KKPR (perhitungan oleh sistem OSS); dan
  12. Konfirmasi status validasi (oleh petugas).

  1. Pemohon mengupload dokumen permohonan/usulan kegiatan pemanfaatan ruang ke sistem OSS.
  2. Sistem OSS memilah permohonan/usulan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.
  3. Petugas melakukan validasi persyaratan untuk permohonan/usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
  4. A. Apabila persyaratan tidak lengkap maka melalui sistem OSS, dokumen permohonan dikembalikan. B. Apabila persyaratan lengkap proses ditindak lanjuti oleh kantor BPN untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Slip Pembayaran PNBP. C. Apabila persyaratan lengkap dilakukan penilaian dokumen permohonan (usulan kegiatan pemanfaatan ruang) berupa kajian oleh TKPRD/FPR yang menghasilkan pertimbangan TKPRD/FPR (format pertimbangan TKPRD/FPR, format berita acara survei lapangan dan format layout peta terlampir). Dalam melaksanakan tahap ini memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  5. Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (tahap 4c).

Sejak persyaratan dinyatakan lengkap sampai penerbitan Pertimbangan TKPRD/FPR maksimal 16 Hari kerja.

Mengacu pada peraturan tentang PNBP yang berlaku.

Validasi persyaratan permohonan/usulan kesesuaian pemanfaatan ruang; dan Pertimbangan TKPRD/FPR

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KKPR Kegiatan Berusaha Dalam Sistem OSS (Online Single Submission)"