Permintaan Informasi dan Pengaduan

  1. Kartu Identitas Diri

  1. Prosedur Permintaan Informasi dan Pengaduan Secara Lansung. 1. Datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Kantor Loka POM di Kota Payakumbuh 2. Petugas akan meminta kartu identitas untuk memasukkan identitas anda dalam form permintaan Informasi 3. Petugas akan menanyakan informasi atau pengaduan yang ingin saudara sampaikan 4. Jawaban permintaan informasi dan tindak lanjut pengaduan yang tidak membutuhkan data dukung atau koordinasi lebih lanjut akan disampaiakn secara langsung oleh petugas 5. Jawaban permintaan informasi dan tindak lanjut pengaduan yang membutuhkan data dukung atau koordinasi lebih lanjut akan disampaikan melalui telepon, SMS atau media sosial Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Informasi dan Pengaduan diterima oleh petugas
  2. Prosedur Permintaan Informasi dan Pengaduan melalui Telepon, SMS, dan Media Sosial. 1. Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon (0752-7972899), email (pom.payakumbuh@gmail.com), Facebook (Loka POM Payakumbuh), Instagram (pom.payakumbuh), 2. Masukkan identitas anda berupa Nama, Jenis Kelamin, alamat dan Pekerjaan 3. Masukkan Permintaan Informasi atau Pengaduan yang ingin anda sampaikan lalu kirim 4. Petugas akan menerima permintaan infomasi atau pengaduan anda 5. Jawaban permintaan informasi dan tindak lanjut pengaduan akan disampaikan melalui media yang sama maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Informasi dan Pengaduan diterima oleh petugas

1.Menerima Permintaan Informasi dan Pengaduan secara lansung maupun melalui telepon, sms dan media sosial (1 Hari Kerja)

2. Memeriksa Ketersediaan Jawaban dan Tindak Lanjut Pengaduan (1 Hari Kerja)

3. Melakukan Koordinasi dengan Bagian Terkait dan Persetujuan Pimpinan ( 2 Hari Kerja)

4. Mengolah data dan memberikan jawaban permintaan informasi atau tindak lanjut pengaduan (3 Hari Kerja)

tidak dipungut biaya

Permintaan Informasi dan Pengaduan

1.Menerima Pengaduan secara lansung maupun melalui telepon, sms dan media sosial (1 Hari Kerja)

2. Memeriksa Ketersediaan Jawaban dan Tindak Lanjut Pengaduan (1 Hari Kerja)

3. Melakukan Koordinasi dengan Bagian Terkait dan Persetujuan Pimpinan ( 2 Hari Kerja)

4. Mengolah data dan memberikan jawaban permintaan informasi atau tindak lanjut pengaduan (3 Hari Kerja)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store