Pengantar Akta Kelahiran

  1. 1. Surat Pengantar RT / RW
  2. 2. Foto copy KTP Orang Tua
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Surat Nikah Orang Tua
  5. 5. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
  6. 6. Blangko Permohonan di tandatangani Lurah
  7. 7. Foto copy saksi 2 orang

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar akte kelahiran dengan menyampaikan berkas persyaratan. 2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. 3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan akte kelahiran 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan stempel serta menyampaikan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil surat permohonan akte kelahiran.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat pengantar permohonan akte kelahiran

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akta Kelahiran"