Layanan sertifikasi dan Rekomendasi Sarana produksi obat tradisional, kosmeti, dan pangan

  1. Rekomendasi Penerbitan Sertifikat CPOTB IOT, IEBA atau UKOT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.dokumen administratif 1.surat permohonan; 2.bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3.surat pernyataan komitmen untuk permohonan sertifikat CPOTB. b.dokumen teknis meliputi: 1.dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB; dan 2.dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB. -UKOT atau UMOT belum dapat memenuhi persyaratan CPOTB secara menyeluruh, UKOT atau UMOT dapat mengajukan sertifikasi CPOTB Bertahap. -UKOT atau UMOT untuk memperoleh sertifikasi CPOTB harus memenuhi persyaratan a.dokumen administratif berupa surat permohonan; dan b.dokumen teknis berupa dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB.
  2. Rekomendasi penerapan CPKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Dokumen administratif meliputi: 1.surat permohonan; 2.Sertifikat Produksi Kosmetika; dan 3.bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.Dokumen teknis berupa dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB.
  3. Rekomendasi Pemenuhan CPPOB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.dokumen administratif meliputi: 1.surat permohonan; 2.surat pernyataan di atas materai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan: a)sarana produksi tidak sedang direnovasi; b)sedang berlangsung proses produksi untuk produk yang disertifikasi pada saat pemeriksaan dilaksanakan; c)dapat melakukan dokumentasi/foto pada saat pemeriksaan; dan d)bersedia memberikan data yang diperlukan auditor untuk pelaksanaan audit. 3.bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.dokumen teknis meliputi: 1.denah bangunan (layout) sarana produksi; 2.skema proses produksi tiap jenis produk beserta penjelasannya; 3.daftar/matriks penggunaan bahan pangan dan bahan tambahan pangan yang digunakan; 4.panduan mutu/pedoman sistem keamanan pangan yaitu uraian lengkap tentang langkah-langkah dan prosedur tetap untuk menjamin keamanan pangan olahan yang dihasilkan berdasarkan ketentuan

  1. 1. Petugas Menerima permohonan pengajuan rekomendasi sarana/sertifikasi dari pelaku usaha
  2. 2. Mengevaluasi kelengkapan dokumen pemohon (2 HK)
  3. 3. Menyiapkan dokumen pemeriksaan sarana dan melakukan pemeriksaan sarana (6 HK)
  4. 4. Membuat laporan, melakukan evaluasihasil pemeriksaan, dan menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada pelaku usaha (5 HK)
  5. 5. Menerima perbaikan hasil CAPA dari pelaku usaha (30 HK)
  6. 6. Mengevaluasi perbaikan hasil pemeriksaan sarana/evaluasi CAPA dari pelaku usaha (3 HK)
  7. 9 Penerbitan hasil rekomendasi (1 HK)

setiap tahapan kegiatan memiliki jangka waktu penyelesaian masing-masing 

Biaya sertifikasi dan Rekomendasi Sarana produksi obat tradisional, kosmeti, dan pangan sesuai dengan kategori pelaku usaha dan kategori produk yang dihasilkan. umumnya tidak dipungut biaya. 

Surat Rekomendasi pemeriksaan sarana bangunan untuk komoditi pangan, pemenuhan sertifikat COTB Bertahap dan Surat keterangan penerapan CPKB

Petugas Menerima permohonan pengajuan rekomendasi sarana/sertifikasi dari pelaku usaha selanjutnya Mengevaluasi kelengkapan dokumen pemohon kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan sarana produksi dengan membawa kelengkapan berkas pemeriksaan dan akan membuat berita acara pemeriksaan diantaranya yaitu  laporan, evaluasi hasil pemeriksaan, dan menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada pelaku usaha. Petugas akan memberikan rentang waktu untuk pemohon melakukan perbaikan atas temua hasil pemeriksaan apabila pemohon telah melengkapi berkasi perbaikan maka petugas akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaiannya dan apabila telah sesuai maka petugas dapat menerbitkan surat rekomendasi yang dibutuhkan oleh pemohon 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi dan Rekomendasi Sarana produksi obat tradisional, kosmeti, dan pangan "