Permohonan pelayanan pengaduan dan permintaan informasi

  1. 1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. 2. Identitas produk yang diadukan;
  3. 3. Jenis informasi yang dibutuhkan; dan
  4. 4. Tujuan permintaan informasi.

  1. 1. pemohon atau pelapor menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan melalu tatap muka, telepon, SMS, email, ataupun media sosial
  2. 2. petugas akan mem verifikasi data pemohon jika lengkap maka petugas dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya namun jika belum lengkap petugas akan menanyai indentitas pemohon dan pelapor sebagai kelengkapan data termasuk informasi yang dibutuhkan atau pun permasalahan yang dihadapi oleh pemohon atau pelapor.
  3. 3. petugas akan melakukan verifikasi ketersediaan informasi apabila informasi yang dibutuhkan sudah lengkap maka perumusan jawaban akan permintaan informasi ataupun penanganan keluhan dapat diberikan kepada pemohon atau pelapor. namun jika ketersediaan informasi belum lengkap maka petugas akan meminta perpanjangan waktu penyelesaian dengan melakukan rujukan sebagai pengumpulan informasi dengan batas waktu yang ditentukan dan dengan informasi kepada pelapor ataupun pemohon
  4. 4. pelapor ataupun pemohon akan menerima informasi atau hasil tindak lanjut pengaduan melalui berbagai media sesuai dengan media yang digunakan oleh pelapor dan pemohon

Permintaan informasi atau pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan 5 hari kerja namun apabila permintaan informasi atau pengaduan yang membutuhkan kajian, maksimal diselesaikan 10 hari kerja dan atau perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan 

Tidak dipungut biaya

Informasi dan tindak lanjut pengaduan

tahapan melakukan penanganan pengaduan ialah :

1. melakukan verifikasi terhadap pelapor ataupun pemohon baik pengaduan dan permintaan informasi secara langsung (tatap muka), telepon, SMS, email ataupun media sosial 

2. petugas akan melakukan melakukan pengecekan ketersediaan informasi yang dibutuhkan pemohon atau pelapor apabila tidak terdapat ketersediaan informasi, petugas meminta kesediaan pemohon ataupun pelapor untuk dilakukan rujukan ke substansi/bidang/unit kerja/instansi dan penambahan waktu pelayanan dengan informasi 

3. apabila ketersediaan informasi sudah didapatkan maka petugas melakukan konfirmasi ulang kepada pemohon ataupun pelapor terhadap informasi yang disampaikan sudah jelas 


4. pemohon akan menerima informasi ataupun laporan hasil tindak lanjut pengaduan sesuai dengan media yang disampaikan oleh pemohon ataupun pelaporv

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pelayanan pengaduan dan permintaan informasi"