Pengesahan Fotokopi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan SD Dan SMP (Yang Sudah Tidak Beroperasi) Dan Ijazah Paket

  1. Ijazah/Surat keterangan Pengganti Ijazah (asli)
  2. Fotokopi ijazah/ Surat keterangan Pengganti Ijazah (maksimal 5 lembar)

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. Petugas memproses pengesahan fotokopi ijazah/Surat Keterangan
  4. Petugas Menyerahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang sudah disahkan (legalisir)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pendidikan atau melalui media sebagai berikut :

1.   Email : pengaduanli-disdiktikep@gmail.com

2.   SMS : 082188411574

3.   Telepon : 081318392753

4.   Aplikasi LAPOR : ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotokopi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan SD Dan SMP (Yang Sudah Tidak Beroperasi) Dan Ijazah Paket "