Permohonan Surat Keterangan Pindah/Mutasi Siswa

  1. Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal (Bagi siswa Pindah Keluar)
  2. Nomor Induk SIswa Nasional (NISN)
  3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Asal Siswa (Bagi siswa Pindah Masuk

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas( jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diregistrasi dan diproses lebih lanjut
  4. Surat Keterangan diparaf dan ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pindah/mutasi siswa masuk/keluar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pendidikan atau melalui media sebagai berikut :

1.   Email : pengaduanli-disdiktikep@gmail.com

2.   SMS : 082188411574

3.   Telepon : 081318392753

4.   Aplikasi LAPOR : ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Pindah/Mutasi Siswa"