Pengaduan Pelayanan Publik

  1. KTP Asli
  2. No. Telpon Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan aduan yang dimaksud dengan menyertakan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima dan mencatat jenis pengaduan pemohon.
  3. Petugas Kelurahan mengkonfirmasi dan menyelesaiakan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Petugas Kelurahan meneruskan Pengaduan agar segera didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut;
  5. Rencana tindak lanjut pengaduan oleh Pejabat Berwenang
  6. Petugas Kelurahan melakukan Pengarsipan
  7. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayana Publik

Menghubungi Kantor Kelurahan KersikanJl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"