Permohonan Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Memmbawa KTP Asli
  3. Membawa Fotokopi KTP
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi
  5. Membawa Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

  1. Pemohon mengajukan Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan..
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkaspersyaratan.
  3. Petugas Kelurahan membuat rSurat Keterangan Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan dan menyampaikan kepada Pejabat Berwenang
  4. Pejabat berwenang melakukan verifikasi berkas dan paraf
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Bantuan Sosial / Keagamaan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat Keterangan Bantuan Sosial / Keagamaan telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Keterangan Bantuan Sosial / Keagamaan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

 Email :kelurahankersikan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan"