Permohonan Surat Keterangan Umum

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto Copy
  3. Membawa Kartu Keluaraga (KK) Foto Copy
  4. Membawa KTP Asli

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan umum dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas Kelurahan membua tsurat keterangan dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat keterangan.
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan Domisili Usaha kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Umum"