Pengajuan permohonan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap, penilaian 55 (lima puluh lima) hari kerja dengan mekanisme Clock On Clock Off.
a. Pemeriksaan sarana 6 (enam) hari kerja.
b. Penerbitan surat hasil pemeriksaan 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk permohonan Rekomendasi CPOTB Bertahap.
c. Evaluasi CAPA (Clock On Clock Off ) 22 (dua puluh dua) hari kerja.
d. Penerbitan Rekomendasi sejak Closed CAPA 6 (enam) hari kerja.
e. Penerbitan Sertifikat sejak surat rekomendasi persetujuan 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila setelah pemeriksaan sarana masih memerlukan perbaikan maka waktu penyelesaian CAPA oleh pelaku usaha paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu penyampaian data perbaikan 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil pemeriksaan dan maksimal perpanjangan 2 (dua) x 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80(delapan puluh) hari kerja).
Tidak dipungut biaya
Sertifikat
Pengaduan dapat disampaikan melalui email loka pom di kab. aceh tengah loka_acehtengah@gmail.com, hp:08116877377, telp:0643-2627189
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store