Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bertahap

  1. Sarana sudah mempunyai NIB (pastikan KBLI yang tercantum sesuai dengan jenis usaha)
  2. Pengajuan dilakukan melalui oss.go.id dan e-sertikasi.pom.go.id

  1. Penanggung jawab/pemilik sarana menyampaikan surat permohonan audit sarana dengan melampirkan NIB perusahaan dan mencantumkan kontak yang bisa dihubungi
  2. Menunggu informasi jadwal audit dari petugas sertifikasi loka POM di Kab. Aceh Tengah
  3. Menerima kunjungan audit oleh Petugas sertifikasi Loka POM di Kab. Aceh Tengah
  4. Menerima hasil audit dari loka POM di Kab. Aceh Tengah
  5. Melakukan dan menyampaikan perbaikan hasil audit sarana kepada loka POM di Kab. Aceh Tengah (jika dibutuhkan perbaikan)
  6. Menerima rekomendasi sertifikasi dari Loka POM di Kab. Acah Tengah

Pengajuan permohonan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap, penilaian 55 (lima puluh lima) hari kerja dengan mekanisme Clock On Clock Off.

a. Pemeriksaan sarana 6 (enam) hari kerja.

b. Penerbitan surat hasil pemeriksaan 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan sarana untuk permohonan Rekomendasi CPOTB Bertahap.

c. Evaluasi CAPA (Clock On Clock Off ) 22 (dua puluh dua) hari kerja.

d. Penerbitan Rekomendasi sejak Closed CAPA 6 (enam) hari kerja.

e. Penerbitan Sertifikat sejak surat rekomendasi persetujuan 7 (tujuh) hari kerja.

Apabila setelah pemeriksaan sarana masih memerlukan perbaikan maka waktu penyelesaian CAPA oleh pelaku usaha paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu penyampaian data perbaikan 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil pemeriksaan dan maksimal perpanjangan 2 (dua) x 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan perpanjangan (total 80(delapan puluh) hari kerja).

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Pengaduan dapat disampaikan melalui email loka pom di kab. aceh tengah loka_acehtengah@gmail.com, hp:08116877377, telp:0643-2627189

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bertahap"