6 Jam
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM Produk Jadi : Rp 100.000 per item produk, Bahan baku Rp 50.000 per item produk
Surat Keterangan Impor
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM di Tarakan, Jl. Jendral Sudirman, RT.3 No.16 Tarakan, Kalimantan Utara
b. Telepon : (0551) 23636
c. Fax : (0551) 23636
d. Email :
e. FB : Balai POM di Tarakan
f. Instagram : Balai POM di Tarakan
g. Youtube : Balai POM di TarakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store