Standar Pelayanan Pindah Datang Antar Kecamatan

No. SK: 060/02 Tahun 2022

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Formulir F.1.29 dari desa/kelurahan
  3. KTP Asli
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy surat nikah dan/atau cerai
  7. Foto copy Ijasah terakhir
  8. Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti / memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke KAsi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kasi Tata Pemerintahan mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menginmput pindah datang antar kecamatan selanjutnya di ajukan ke Kasi Tata Pemerintahan
  5. Kasi Tata Pemerintahan merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan pindah datang antar kec. kepada petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan pindah dan diserahkan ke pemohon.
  7. Pemohon menerima tanda terima pemohon pindah datang antar kec. untuk bukti pengambilan

Setiap sati pelayanan membutuhkan waktu 30 menit

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran di Kantor Kecamatan Bansari Jalan Bansari Parakan Nomor 1, Telepon dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Datang Antar Kecamatan"