Bantuan Pestisida

No. SK: 702/ 31.3 /33.01/2024

  1. 1. Kelompok Tani/Gapoktan yang melaksanakan usaha budidaya tanaman pangan
  2. 2. Tanaman pangan yang dibudidaya terdapat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

  1. 1. Atas dasar rekomendasi Petugas Pengendali OPT, Kelompok Tani membuat surat permohonan bantuan pestisida yang diketahui oleh petugas lapang/POPT.
  2. 2. Petugas Pertanian Kabupaten melakukan verifikasi permohonan bantuan.
  3. 3. Kelompok Tani mengambil bantuan pestisida bisa didampingi oleh Petugas Lapang /POPT.
  4. 4. Kelompok Tani bersama petugas lapang melakukan gerakan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

dokumen lengkap, stok ada langsung dikirim

Tidak dipungut biaya

Bantuan obat-obatan

Dipertatulungagung@yahoo.com



Petugas pelayanan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Dipertatulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pestisida"