2 Hari
Sesuai PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM Rp 50.000 per item produk
Surat Keterangan Ekspor
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
a. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM di Tarakan, Jl. Jendral Sudirman, RT.3 No.16 Tarakan, Kalimantan Utara
b. Telepon : (0551) 23636
c. Nomor HP : 0811-5323-636
c. Fax : (0551) 23636
d. Email :
e. FB : Balai POM di Tarakan
f. Instagram : Balai POM di Tarakan
g. Youtube : Balai POM di Tarakan
h. Whasapp : 0811-5323-636
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store