Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Balai Pom Di Tarakan

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission.
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKE BPOM pada system Online Single Submission.
  3. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKE Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
  4. Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
  5. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan SKE secara daring.
  6. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mengajukan permohonan SKE

  1. Mekanisme pelayanan penerbitan Surat Keterangan Ekspor : A. PENDAFTARAN AKUN PERUSAHAAN : 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan di website Badan Pengawas Obat http://www.pom.go.id 2. Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom 3. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud terdiri atas hasil pemindaian: a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup; b. Asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup; c. Asli NIB d. daftar HS Code komoditi yang akan diekspor. 4. Pemohon mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas. 5. Untuk pengajuan SKE Obat selain mengunggah dokumen diatas, dilengkapi juga dengan hasil pemindaian dari dokumen asli : a. Perizinan berusaha industri farmasi atau izin berusaha pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi. 6. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan secara daring (online), 7. Pemohon akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password) apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap
  2. b. PENGAJUAN SURAT KETERANGAN EKSPOR (SKE) : a. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke aplikasi e-bpom.pom.go.id b.Pemohon menggunggah kelengkapan persyaratan c. Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) f. Petugas Balai POM di Tarakan yang sudah ditetapkan sebagai evaluator melakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, g. Apabila dokumen yang telah diverifikasi oleh evaluator dinyatakan lengkap, maka permohonan pengajuan akan dievaluasi oleh Penindak Lanjut, dilanjutkan dievaluasi oleh Perekomendasi untuk diterbitkan Surat Keterangan Ekspor. h. Evaluasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan. Dalam hal hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap pemenuhan persyaratan, maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai dengan Pemohon SKE menyampaikan tambahan data. i. Pemohon SKE menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Nomor Aju diterbitkan. j. Dalam hal Pemohon SKE tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan maka: 1) Permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali 2) Pemohon SKE harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. k. Persetujuan permohonan SKE diterbitkan dalam bentuk elektronik, dicetak oleh petugas Balai POM di Tarakan dan masih memerlukan cap dan tanda tangan basah Kepala Balai POM di Tarakan. l. Pemohon menerima SKE yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Tarakan.
  3. -

2 Hari

Sesuai PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM Rp 50.000 per item produk

Surat Keterangan Ekspor

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

a. Tatap muka langsung : Kantor Balai POM di Tarakan, Jl. Jendral Sudirman, RT.3 No.16 Tarakan, Kalimantan Utara

b.   Telepon                         : (0551) 23636

c.   Nomor HP                     : 0811-5323-636              

c.   Fax                                : (0551) 23636

d.   Email                             :

                                              i.    bpom.tarakan@gmail.com

                                              ii.    bpom_tarakan@pom.go.id

e.    FB                                 : Balai POM di Tarakan

f.     Instagram                      : Balai POM di Tarakan

g.    Youtube                         : Balai POM di Tarakan

h.    Whasapp                       : 0811-5323-636


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram dan Facebook : Balai POM di Tarakan , Whatsapp : 08115323636

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Balai Pom Di Tarakan"