Bantuan Benih/Bibit

No. SK: 702/ 31.3 /33.01/2024

  1. 1. Petani yang tergabung dalam kelompok (Kelompok Tani, Gapoktan, LMDH, Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah)
  2. 2. Memiliki/menggarap lahan untuk budidaya di bidang pertanian tanaman pangan.

  1. 1. Petani/Kelompok Tani mengajukan permohonan bantuan melalui Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang diketahui oleh petugas setempat.
  2. 2. Petugas pertanian melakukan verifikasi terhadap CPCL yang diajukan.
  3. 3. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten menetapkan Surat Keputusan CPCL penerima bantuan untuk diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau untuk diteruskan kepada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian RI.
  4. 4. Pihak berwenang/pihak ke tiga mengirim bantuan benih/bibit dari pemerintah.
  5. 5. Petani/Kelompok Tani menerima dan memanfaatkan bantuan benih/bibit dari pemerintah.

proposal lengkap, CPCL, kemudian pelaksanaan pengiriman bantuan

Tidak dipungut biaya

Bantuan benih/bibit

Dipertatulungagung@yahoo.com


ke petugas pelayanan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Dipertatulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Benih/Bibit"