Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Titik Lokasi (Nama Jalan dan Koordinat)
  2. Gambar PJU
  3. Nama dan Nomor Pelapor
  4. Keterangan Kerusakan secara singkat

  1. Masyarakat memberikan laporan terkait kerusakan PJU
  2. Aduan yang masuk direkap secara administratif serta diverivikasi berdasarkan prioritas dan antrian
  3. Kepala Seksi memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan data aduan kepada Tim Teknis Lapangan
  4. Pelaksanaan Pemeliharaan PJU berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Tim Teknis Lapangan


Jangka waktu dalam proses pelaporan aduan s/d Pelayanan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum di lokasi kerusakan maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya aduan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Kerusakan Penerangan Jalan Umum

Melalui :

Telp. & Fax. (0271)717470

Call Center : 08112654322

Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

Web : www.dishub.surakarta.go.id

Email : dishub@surakarta.go.id

Instagram : @dishubsurakarta

Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum"