No. SK: PG.00/1818/IV/2023
1.Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak dilakukannya penggembokan s/d pembukaan penggembokan maksimal 1 (satu) hari.
2. Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak dilakukannya penderekan s/d pelepasan penderekan maksimal 2 (dua) hari.
1.Biaya penggembokan kendaraan : Rp. 100.000,-
2. Biaya penderekan kendaraan : Rp. 250.000,-
Pemindahan Kendaraan
Melalui :
a. Telp. & Fax. (0271)717470
b. Call Center : 08112654322
c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
d. Web : www.dishub.surakarta.go.id
e. Email : dishub@surakarta.go.id
f. Instagram : @dishubsurakarta
Twitter : @dishubsurakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin Aplikasi