Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Mengisi Formulir yang disediakan pada website masbupsiaga.lapor.go.id, aplikasi LAPOR di Android dan iOS, SMS melalui 1708
  2. 2. Mengisi Formulir yang disediakan pada website laporgub.jatengprov.go.id

  1. 1. Pemohon yang ingin membuat Aduan dapat mengunjungi website masbupsiaga.lapor.go.id atau Aplikasi LAPOR di Android dan iOS atau mengirim SMS ke 1708 atau laporgub.jatengprov.go.id
  2. 2. Uraikan kronologi lengkap dengan jelas dan lengkap
  3. 3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian
  4. 4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  5. 5. Lampirkan bukti pendukung apablia tersedia
  6. 6. Identitas pelapor dapat disebutkan atau atau dapat disembunyikan menggunakan fitur Anonim
  7. 7. Kirimkan laporan dan tunggu laporan di verifikasi
  8. 8. Laporan masuk Admin Penghubung menindaklanjuti laporan sesuai laporan pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduann Masyrakat

. Website masbupsiaga.lapor.go.pd

2. Website laporgub.go.id

3. Aplikasi Android LAPOR!

4. SMS 1708

5. Melalui Media Sosial :

-    Instagram : @bappedapemalang

Twitter : @bappedapemalang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"