Farmasi

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah mendapatkan pelayanan di poli

  1. Petugas Mengecek Antrian Resep obat dalam Sistem Pelayanan ( Simpusta )
  2. Petugas Melayani resep Sesuai Antrian
  3. Petugas Menyiapkan obat Sesuai Resep
  4. Petugas Memanggil antrian dan Mengecek identitas pasien
  5. Petugas Memberikan obat dan Memberikan Informasi cara Minum dan Efek samping

3 - 15 Menit, tergantung Jenis Obat dan Cara Penyajian Obat

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 


Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"