Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa kelengkapan berkas dari kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa formulir keterangan golongan darah
  4. Membawa SKPWNI (untuk warga yang pindah datang dari luar Kota)

  1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS PERMOHONAN
  2. STAF PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS
  3. KASI PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DAN MEMBERIKAN PARAF
  4. CAMAT ATAUPUN SEKRETARIS CAMAT MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN
  5. OPERATOR PEMERINTAHAN MEMBAWA BERKAS KE DISDUKCAPIL UNTUK DICETAK DAN DITANDATANGANI KEPALA DISDUKCAPIL
  6. DISDUKCAPIL MEMPROSES DAN PENERBITAN KK
  7. OPERATOR PEMERINTAHAN MENGAMBIL DOKUMEN KK YANG TELAH JADI
  8. STAF PEMERINTAHAN MENYERAHKAN KK YANG TELAH JADI
  9. PEMOHON MENERIMA KK YANG SUDAH JADI

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Instagram: @kecamatan_metropusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"