Laboratorium

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di loket pendaftaran

  1. Petugas Melihat Pengantar pemeriksaan Laboratorium dalam Simpusta
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Proses pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas Memasukkan Hasil Laborat dalam Sistem

20-60 menit, tergantung jenis dan jumlah pemeriksaan

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 


Hematologi, Kimia klinik, Urinalisis, Serologis, Sputum (BTA)

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"