20-60 menit, tergantung jenis dan jumlah pemeriksaan
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Hematologi, Kimia klinik, Urinalisis, Serologis, Sputum (BTA)
1. Kotak saran / barcode
2. Telp / WA : 081259704458
3. Datang ke kantor langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA UPT PUSKESMAS BANJAREJO