Rawat Inap

  1. Menunjukkan identitas yang berlaku
  2. Mengisi blanko informed consent.
  3. Membawa kartu asli dan fotokopi kepesertaan jaminan kesehatan bagi yang mempunyai, (Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Kartu Indonesia Sehat dan JKN).

  1. Petugas Menerima Kiriman Pasien dari UGD
  2. Petugas Menyiapkan Ruang Pasien
  3. Petugas Melakukan Prosedur dan Tindakan yang diperlukan sesuai kondisi Pasien

Sesuai kondisi Pasien

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 


Poned, elayanan jasa kesehatan berupa pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dan perawatan menyediakan tempat tinggal untuk menginap, rujukan

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"