Unit Gawat Darurat

  1. Mengisi blanko informed consent untuk tindakan medis
  2. Menunjukkan identitas yang berlaku
  3. Membawa kartu asli dan fotokopi kepesertaan jaminan kesehatan bagi yang mempunyai, (Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Kartu Indonesia Sehat dan JKN).
  4. petugas mendaftarkan pasien melalui aplikasi simpusta

  1. Pasien datang / Rujukan Dari Poli untuk tindakan
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien ( untuk Pasien datang )
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Petugas Melakukan Tindak Lanjut dari Pemeriksaan dan Tindakan Medis yang dilakukan

UGD : Sesuai Tindakan Yang dilakukan


1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 


penanganan kasus kegawat daruratan. Pelayanan Tindakan Rawata Jalan berupa pemeriksaan, pengobatan, konsultasi, rujukan, TEMS

1. Kotak saran / barcode

2. Telp / WA : 081259704458

3. Datang ke kantor langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp / WA : 081259704458

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"